Halaman

Rabu, 05 Maret 2014

Tugas Anggota Konstituante Terlenngkap

Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar