Bird

salju

cursor

header

http://aridhoprahasti.blogspot.com/
Blog Advertising

Slde

lintas me

Sabtu, 21 Desember 2013

Siaran Pers Tentang Himbauan Tidak Menggunakan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)

Sumber Ilustrasi : http://www.glodokshop.com /TG/media/ altron /altron_g900 /altron1.jpgSiaran Pers Tentang Himbauan Tidak Menggunakan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)







(Brussel - Belgia, 14 November 2013) Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini telah menemukenali makin banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan adanyainterferensi (gangguan) terhadap spektrum frekuensi radio. Adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seperti repeater mengakibatkan gangguan frekuensi yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi dan juga pengguna layanan telekomunikasi itu juga. Perangkat penguat sinyal tersebut yang pada umumnya dapat diperoleh dengan mudah di sejumlah pertokoan tertentu dapat memancarkan sinyal yang akan berdampak kepada gangguan BTS milik penyelenggara seluller, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggan di sekitar dimana suatu BTS berada yang terdekat dengan maraknya penggunan repeater.


Sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi. Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin massif.
Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertIfikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum. Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU. No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No. 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sekedar informasi, perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.

Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:

1.     Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
3.     Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
4.     Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan(interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat. Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut. Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.

---------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.glodokshop.com /TG/media/ altron /altron_g900 /altron1.jpg
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aridhoprahasti Education Blog