(Brussel - Belgia, 14 November 2013) Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini telah menemukenali makin banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan adanyainterferensi (gangguan) terhadap spektrum frekuensi radio. Adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seperti repeater mengakibatkan gangguan frekuensi yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi dan juga pengguna layanan telekomunikasi itu juga. Perangkat penguat sinyal tersebut yang pada umumnya dapat diperoleh dengan mudah di sejumlah pertokoan tertentu dapat memancarkan sinyal yang akan berdampak kepada gangguan BTS milik penyelenggara seluller, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggan di sekitar dimana suatu BTS berada yang terdekat dengan maraknya penggunan repeater.
Sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang
memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi
pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap
penyelenggara telekomunikasi. Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi
di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya
sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang
pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Selama ini pihak Kementerian
Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya
sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena
pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin massif.
Perlu diketahui
bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah
tersertIfikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat
sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang
telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.
Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU. No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Jo PP No. 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi
Radio dan Orbit Satelit. Sekedar informasi, perangkat ini berbentuk seperti
sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang
perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang
memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut
yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan
drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.
Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat
penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan
melanggar UU Telekomunikasi:
1.
Pasal 32 ayat
(1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan
dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pasal 38:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik
dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
3.
Pasal 52:
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
4.
Pasal 55:
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Untuk mengatasi
banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan(interferensi) frekuensi
penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum
dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan
penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan
secara illegal oleh masyarakat. Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan
perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan
terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap
penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi
bagi para penyelenggara telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk
sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering
buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah
pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan
dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya
disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.
Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan
untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar
sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat
penguat sinyal.
---------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.glodokshop.com /TG/media/ altron /altron_g900 /altron1.jpg
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.glodokshop.com /TG/media/ altron /altron_g900 /altron1.jpg