Macam – Macam Kabinet
a. Kabinet Presidensil
Adapun yang dimaksud kabinet presidensil ialah, suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintahan dipegang oleh presiden sendiri. Presiden merangkap memegang jabatan perdana menteri . Para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden. Menteri-Menteri dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. oleh karena itu, kedudukan menteri-menteri hanyalah sebagai pembantu presiden saja dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Contoh kabinet presidensil Amerika Serikat, Republik Indonesia menurut UUD 1945.
b. Kabinet Ministerial
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama seluruh kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR.
Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh DPR kepada kabinet itu.
Contohnya kabinet ministerial : Negara-negara Eropa Barat umumnya, Republik Indonesia Serikat UUDS 1945.
Apabila dilihat dari cara pembentukkannya, maka kabinet ministerial dapat dibagi menjadi:
1. Kabinet Parlementer
2. Kabinet Ekstra Parlementer
Yang dimaksud dengan Kabinet Parlementer ialah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang hidup di dalam parlemen. Sedangkan yang dimaksud Ekstra Parlemen ialah suatu kabinet yang pembentukkannya dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen.
Selanjutnya jika dilihat dari komposisinya (susunan keanggotaannya) kabinet parlementer dapat dibedakan dalam :
a. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri atas berberapa partai yang bersama-sama mempunyai wakil yang duduk dalam DPR yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah anggota DPR selurunhya.
b. Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara, dan mempunyai wakil dalam DPR.
c. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota suatu partai, yang mempunyai wakil dalam DPR lebih dari separuh jumlah seluruh anggota DPR.
Adapun yang dapat kita golongkan ke dalam bentuk kabinet ekstra parlementer ialah zaken kabinet atau kabinet kerja ( kabinet karya ), yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam lapangannya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu. kabinet semacam ini biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.