Jenis hukum internasional Menurut Konvensi Wina Tahun 1969 Berdasar Isi dan Wujudnya
Berdasarkan isinya (konvensi wina tahun 1969)
a. hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarwarga Negara dengan warga negara lain dalam hubungan internasional.
b. hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
Berdasarkan bentuknya/wujudnya
a. hukum tertulis, merupakan hasil konferensi wina yang menetapkan bahwa hukum yang
a. hukum tertulis, merupakan hasil konferensi wina yang menetapkan bahwa hukum yang
resmi berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah perjanjian internasional tertulis.
b. hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan internasional. Konferensi wina tahun 1969 menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada perjanjian antarnegara.