Bird

salju

cursor

header

http://aridhoprahasti.blogspot.com/
Blog Advertising

Slde

lintas me

Rabu, 05 Maret 2014

Langkah yang di tempuh soeharto sebagai pengemban SUPERSEMAR

Berdasar surat perintah itu, Letjen Soeharto  mengambil beberapa langkah, yaitu:         
1.  Terhitung mulai tanggal 12 Maret 1966, PKI dan ormas-ormasnya dibubarkan dan di
      nyatakan sebagi partai terlarang. Dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS  No IX / MPRS / 1966 yang intinya melarang penyebaran ajaran komunis dan  sejenisnya di Indonesia.
2.   Mengamankan 15 orang menteri Kabinet Dwi Kora Yang Disempurnakan yang                             diduga  terlibat dalam peristiwa G 30 S / PKI.
3. Membersihkan MPRS   dan lembaga negara   yang lain dari   unsur-unsur G 30 S / KI   dan   menempatkan peranan lembaga-lembaga itu sesuai dengan UUD 1945
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aridhoprahasti Education Blog