Adapun kedudukan al hadits terhadap Al Qur’an adalah:
This blog contains about education, health, technology, sports, health care and others. Through this blog I want to share something that might be useful for people in general, because the share of benefits to others it is a great pleasure for me
Slde
Custom
lintas me
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 Desember 2013
Kedudukan sunnah Nabi terhadap AL-QUR'AN
Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menjelaskan dalam banyak ayat-Nya yang mulia, demikian pula Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan tentang kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an. Di antaranya:
3 kewajiban rakyat terhadap pemerintah
Di antara kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik oleh rakyat.
Minggu, 21 Juli 2013
Hukum Islam yang Tidak Disepakati dan Disepakati
Buat Teman-teman khususnya IPA
1 nih! Jangan di jiplak sama persis tp paling tidak ada perubahannya sedikit J ok! Trimakasih...
(Ahmad Rosyid Aridho)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat
Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Hukum Islam Yang Disepakati Dan Yang Tidak
Disepakati”.
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu dari
sekian kewajiban Tugas FIQIH serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab
penulis pada tugas yang diberikan.
Pada
kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Drs. H. Amrulloh, MA selaku Guru serta semua pihak yang
telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Jenis-jenis Ijtihad beserta Fungsinya
IJTIHAD
Ijtihad (Arab: اجتهاد)
adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara
yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal
sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya
dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup
dalam beribadah
kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)