Bird

salju

cursor

header

http://aridhoprahasti.blogspot.com/
Blog Advertising

Slde

lintas me

Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2013

Kedudukan al hadits terhadap Al Qur’an

Adapun kedudukan al hadits terhadap Al Qur’an adalah:

Kedudukan sunnah Nabi terhadap AL-QUR'AN

Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menjelaskan dalam banyak ayat-Nya yang mulia, demikian pula Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan tentang kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an. Di antaranya:

3 kewajiban rakyat terhadap pemerintah

Di antara kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik oleh rakyat.

Minggu, 21 Juli 2013

Hukum Islam yang Tidak Disepakati dan Disepakati


Buat Teman-teman khususnya IPA 1 nih! Jangan di jiplak sama persis tp paling tidak ada perubahannya sedikit J ok! Trimakasih...
(Ahmad Rosyid Aridho)


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami  panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Hukum Islam Yang Disepakati Dan Yang Tidak Disepakati”.
            Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban Tugas FIQIH serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
            Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Drs. H. Amrulloh, MA selaku Guru serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis Ijtihad beserta Fungsinya


IJTIHAD


            Ijtihad (Arabاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

            Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

            Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Aridhoprahasti Education Blog