PERNIKAHAN
1. Pengertian
perkawinan dalam islam
Perkawinan yaitu salah satu asas pokok
yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu
bukan hanya mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga
perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainya.
2. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah menampakan keinginan
menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang
di maksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) yang
menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan
berarti ia memintanya untuk keluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara
(wasilah) yang ma’ruf.
3. Hikmah Perkawinan
a. Perkawinan dapat menentramkan jiwa dan menghindarkan perbuatan
maksiat
b. Perkawinan untuk meelanjutkan keturunan
c. Bisa saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak
d. Menimbulkan tanggung jawab dan menimbulkan sikap rajin dan
sungguh-sungguh dalam mencukupi keluarga
e. Adanya pembagian tugas, yang satu mengurusi rumah tangga dan
yang lain bekerja diluar.
f. Menumbuhkan tali kekeluargaan dan mempererat hubungan
4. Pernikan yang di larang
dalam islam
1. Nikah Syighar
2. Nikah Tahlil
3. Nikah Mut’ah
4. Nikah dalam masa iddah
5. Nikah dengan wanita kafir selain yauhdi dan nasrani
6. Nikah dengan istri yang telah di talak tiga
7. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram
8. Nikah dengan wanita yang masih bersuami
9. Nikah dengan wanita pezina
10. Nikah lebih dari empat wanita
5. Urutan wali Pernikahan
1. Ayah Kandung
2. Kakek (dari ayah)
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut)
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut)
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu
7. Saudara laki-laki se-bapak
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak
9. Paman (dari ayah)
10. Anak laki-laki dar paman
Semua kerabat yang berhak
menjadi wali nikah perempuan adalah semuanya laki-laki, karena laki-laki adalah
salah satu syarat untuk menjadi wali nikah.