1. Jelaskan perangkat perwakilan konsuler
Ò Konsul Jendral
Konsul Jendral membawahi beberapa konsul yang di tempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
Ò Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang di perbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul atau konsul jendral yang kadang di serahi pimpinan kantor konsuler .
Ò Agen Konsul
Agen Konsul di angkat oleh Konsul Jendral dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan konsulter, Agen Konsul di tugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
2. Jelaskan mulai berfungsi dan berakhirnya perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai berlakunya fungsi
|
Ò Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre de creance/menurut pasal 13 konvensi wina 1961.
|
Ò (Pasal dan konvensi wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
|
Berakhirnya fungsi
|
Ò Sudah habis masa jabatan
Ò Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negara
Ò Karena tidak di senangi (di persona non grata)
Ò Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (Pasal 43 Konvensi wina 1961)
|
(Pasal 23,24, dan 25 konvensi wina 1963)
Ò Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
Ò Penarikan dari negara pengirim
Ò Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
|
3. Jelaskan Perangkat Perwakilan Diplomatik Dan Perwakilan Kosuler
KORP DIPLOMATIK
|
KORP KONSULER
|
Ò Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
Ò Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Ò satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Ò Mempunyai hak ekstrateritorial (Tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
|
Ò Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan huungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
Ò Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
Ò Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Ò Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (Tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
|
4. Jelaskan kekebalan Perwakilan Diplomatik
Yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kebebasan diplomatik (Immunity).