1. Jelaskan
perangkat perwakilan konsuler
Ò
Konsul Jendral
Konsul Jendral membawahi beberapa konsul yang di
tempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
Ò
Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang
kadang-kadang di perbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul atau konsul
jendral yang kadang di serahi pimpinan kantor konsuler .
Ò
Agen Konsul
Agen Konsul di angkat oleh Konsul Jendral dengan
tugas untuk mengurus hal-hal yang
bersifat terbatas dan berhubungan dengan konsulter, Agen Konsul di tugaskan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan.
2. Jelaskan
mulai berfungsi dan berakhirnya perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai
berlakunya fungsi
|
Ò Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan
(Lettre de creance/menurut pasal 13 konvensi wina 1961.
|
Ò (Pasal dan konvensi wina 1963)
memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
|
Berakhirnya
fungsi
|
Ò Sudah
habis masa jabatan
Ò Ia
ditarik (recalled) oleh pemerintah negara
Ò Karena tidak di senangi (di persona non
grata)
Ò Kalau negara penerima perang dengan negara
pengirim (Pasal 43 Konvensi wina 1961)
|
(Pasal 23,24,
dan 25 konvensi wina 1963)
Ò Fungsi seorang pejabat konsuler telah
berakhir
Ò Penarikan dari negara pengirim
Ò Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota
staf konsuler
|
3. Jelaskan
Perangkat Perwakilan Diplomatik Dan Perwakilan Kosuler
KORP DIPLOMATIK
|
KORP KONSULER
|
Ò Memelihara kepentingan negaranya dengan
melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
Ò Berhak mengadakan hubungan yang bersifat
politik
Ò satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Ò Mempunyai hak ekstrateritorial (Tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
|
Ò Memelihara kepentingan negaranya dengan
melakukan huungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
Ò Berhak mengadakan hubungan yang bersifat
nonpolitik
Ò Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Ò Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
(Tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
|
4. Jelaskan
kekebalan Perwakilan Diplomatik
Yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kebebasan diplomatik
(Immunity).
thanks ya gan sangat membantu..
BalasHapus