Bird

salju

cursor

header

http://aridhoprahasti.blogspot.com/
Blog Advertising

Slde

lintas me

Jumat, 15 Februari 2013

Perwakilan Konsuler Dan Perwakilan Diplomatik


1.       Jelaskan perangkat perwakilan konsuler
Ò      Konsul Jendral
Konsul Jendral membawahi beberapa konsul yang di tempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
Ò      Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang di perbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul atau konsul jendral yang kadang di serahi pimpinan kantor konsuler .
Ò      Agen Konsul
Agen Konsul di angkat oleh Konsul Jendral dengan tugas  untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan konsulter, Agen Konsul di tugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
2.       Jelaskan mulai berfungsi dan berakhirnya perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
HAL
DIPLOMATIK
KONSULER
Mulai berlakunya fungsi
Ò Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre de creance/menurut pasal 13 konvensi wina 1961.
Ò  (Pasal dan konvensi wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
Berakhirnya fungsi
Ò  Sudah habis masa jabatan
Ò  Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negara
Ò  Karena tidak di senangi (di persona non grata)
Ò  Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (Pasal 43 Konvensi wina 1961)
(Pasal 23,24, dan 25 konvensi wina 1963)
Ò Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
Ò  Penarikan dari negara pengirim
Ò  Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
3.       Jelaskan Perangkat Perwakilan Diplomatik Dan Perwakilan Kosuler
KORP DIPLOMATIK
KORP KONSULER
Ò  Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
Ò  Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Ò  satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Ò  Mempunyai hak ekstrateritorial (Tidak  tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
Ò  Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan huungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
Ò  Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
Ò  Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Ò  Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (Tunduk pada pelaksanaan kekuasaan keadilan)
4.       Jelaskan kekebalan Perwakilan Diplomatik
Yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kebebasan diplomatik (Immunity).

1 komentar:

Aridhoprahasti Education Blog