Bird

salju

cursor

header

http://aridhoprahasti.blogspot.com/
Blog Advertising

Slde

lintas me

Senin, 04 Maret 2013

SENGKETA INTERNASIONAL


Sengketa Internasional

 
Sengketa Internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
A. Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya:
· Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
· Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian iinternasional
· Perebutan sumber-sumber ekonomi
· Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
· Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
· Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Faktor penyebab terjadinya konflik antarbangsa selama sejarah umat manusia dapat dideskripsikan sbb:
a. sengketa antarbangsa karena klaim tentang batas wilayah, terutama wilayah daratan. Misalnya, konflik Irak-Kuwait dan Irak-Iran.
b. sengketa antarbangsa karena klaim tentang kepemilikan sebuah pulau atau
gugusan pulau. Misalnya, konflik antara Malaysia dan Indonesia dalam memperebutkan pulau Sipadan-Ligitan.
c. sengketa antarbangsa karena klaim tentang kepemilikan sumber air, terutama sungai. Kasus ini banyak terjadi dikawasan Afrika.
d. sengketa antarbangsa karena ambisi untuk menguasai wilayah daulat Negara lain berdasarkan interpretasi sejarah yang berlebihan. Misalnya kasus invansi militer ke Irak dan Kuwait.
e. sengketa antarbangsa karena klaim atas kepemilikan laut dan batas-batas wilayah laut. Contoh: konflik Indonesia-australia tentang celah timor.
f. sengketa antarbangsa tentang masalah minyak bumi serta hak atas penguasaan. Misalnya antara Irak dan Kuwait.
g. sengketa antarabangsa karena perbedaan kepentingan ideology, politik, social, ekonomi dan militer. Seperti terjadinya perang dingiin antara Uni Soviet dengan Amerika Serikat.
h. sengketa antarabangsa karena klaim atas kepemilikan wilayah strategis.misalnya antara Pakistan dan India tentang wilayah khasmir.
i. sengketa antarabangsa karena klaim tentang pelanggran terhadap perjanjian internasional atau konvensi internasional. Misalnya kasus perang Amerika Serikat dengan sekutunya melawan Irak.
B. penyelesaian sengketa international
a. Penyelesaian sengketa internasional secara politik
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan.
2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak
3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1, konsiliasi disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa. Melalui pasal 2 piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang /penggunaan kekerasan.
6). Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator yang dipilih bebeas oleh pihak yang bersengketa.
Dalam proses arbitrasi ada prosedur yang harus ditempuh yaitu:
· Masing-masing Negara yang bersengketa tersebut menunjuk 2 arbitrator. Salah seorang diantaranya boleh warga Negara mereka sendiri, atau didipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh Negara itu sebagai anggota panel mahkamah arbitrasi.
· Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut.
· Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
7). Penyelesaian yudisial
Adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebaai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
C. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan
1. Retorsi
Retorsi adalah Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Negara lain. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah. Misalnya dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan privilege diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk
2. Perang dan tindakan bersenjata non-perang
Perang dan tindakan bersenjata non-perang merupakan Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
3. Tindakan-tindakan pembalasan
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari Negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu Negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan illegal atau tidak sah yang dilakukan oleh Negara tersebut.
4. Blokade secara damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai biasanya dengan memblokade pelabuhan agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
5. intervensi (intervention)
Intervensi adalah cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sbb:
· Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB
· Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya
· Pertahanan diri
· Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Kesimpulan
Sengketa Internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya:
· Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
· Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian iinternasional
· Perebutan sumber-sumber ekonomi
· Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
· Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
· Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Sengketa internasional dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu secara politik dan secara kekerasan. Secara politik, sengketa internasional dilaksanakan dengan berbagai cara, yaitu : Negosiasi,Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices),Konsiliasi (Conciliation),Penyelidikan (Inquiry),Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Penyelesaian yudisial.
Secara kekerasan, sengketa internasional dilakukan dengan cara : Retorsi, Perang dan tindakan bersenjata non-perang, Tindakan-tindakan pembalasan, Blokade secara damai, dan intervensi (intervention)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aridhoprahasti Education Blog